Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
LalangBuana, SURABAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim menuntut tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman tiga tahun penjara. Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Bambang Winarno saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023).
Jaksa menilai, seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti seluruhnya. Dimana ketiga terdakwa disebut jaksa melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, yang karena kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau menyebabkan orang lain menderita luka berat. Menurut jaksa, dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari para terdakwa.
“Maka sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Jaksa Bambang.
Jaksa pun membacakan hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa. Yakni karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Adapun hal-hal yang meringankan adalah karena terdakwa dinilai melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, meskipun terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan. Jaksa juga menilai, terdakwa telah mendarmabhaktikan jiwa dan raga untuk NKRI dengan berdinas di kepolisian.
Hal yang meringankan lainnya karena terdakwa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan, serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa selama berkarir di kepolisian juga disebutnya berkelakuan baik dan berprestasi, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. “Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Kami beri waktu satu pekan,” kata Hakim Abu.
Sumber:Republika