Kamis 18 May 2023 15:50 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko
Plate Tersangka, Surya Paloh: Tinggalkan Kepentingan Sesaat
LalangBuana, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetepkan Johny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 triliun.
Terkait hal tersebut Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menegaskan kepada kadernya jika masih peduli terhadap Indonesia maka tinggalkan kepentingan pribadi.
Menurutnya jangan mementingkan kepentingan yang hanya sesaat. Karena, masih ada kepentingan strategis yang lebih besar.
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis
Sumber:Republika