LalangBuana, BANDUNG — Setelah melayangkan surat peringatan ketiga ke Yayasan Taman Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan segera melakukan penyegelan lahan. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penyegelan kemungkinan akan dilakukan Rabu (26/7) atau Kamis (27/7) besok.
“Mungkin rencana besok atau lusa. Tetapi saya tekankan, ini bukan mengamankan Kebun Binatang Bandung, tapi mengamankan lahan,” kata Ema di Lapang Spot Jabar Arcamanik kota Bandung Jabar Selasa (25/7/2023).
Ema mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Yayasan Taman Margasatwa demi memastikan tetap terjaganya kondusivitas saat proses penyegelan dilakukan. Dia juga berharap, proses pengamanan aset ini dapat berjalan sesuai harapan dan terhindari dari kericuhan atau hal yang tidak diharapkan.
“Kita akan lihat situasi kondisi. Diupayakan kita komunikasi antara Satpol PP dengan pihak yayasan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar. Kita pemerintah hanya mengambil hak, ini yang harus dipahami bijak oleh semua pihak,” ucapnya.
Saat ditanya tentang rumor adanya penghadangan atau penolakan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, Ema mengatakan, akan sepenuhnya mempercayakan pada aparat keamanan. Dia juga mempertanyakan, alasan dari upaya penghadangan tersebut.
Menurutnya, tindakan Pemkot Bandung hanya semata-mata untuk mengamankan aset yang sudah seharusnya diamankan. “Apa yang mendasari mereka untuk menghadang. Kita kan bukan mencari keributan, masa pemerintahan mencari keributan. Kita mengambil hak. Mereka harus paham bahwa ada hak orang lain, apalagi ini berkaitan dengan pemerintah,” ujarnya.
Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp 17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang, ujarnya.
Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:
1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” kata Ema.
Sumber:Republika