Pasangan Sesama Jenis Tertangkap Tangan di Kamar, Muncikari di Bawah Umur Ditangkap


Simbol LGBT (ilustrasi).

LalangBuana, BUKITTINGI  — Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis di salah saru hotel daerah setempat.


“Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis,” kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, di Bukittinggi, Kamis.


Ia mengatakan proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.”Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023,” katanya.


Ia mengatakan petugas melakukan penangkapan di hotel yang berada di Kecamatan Guguak Panjang dan melakukan penyelidikan.”Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF,” katanya.

 


 

sumber : Antara




Sumber:Republika