Negosiasi Batas Laut Indonesia dan Malaysia


Image

Assya Putri Sanggita



Eduaksi | Wednesday, 05 Jul 2023, 00:39 WIB

Sumber: Kompas.com

Blok Ambalat berada di antara perbatasan Indonesia dan Malaysia yaitu, terletak di laut Sulawesi atau di Selat Makassar serta dekat dengan perbatasan Sabah, Malaysia, dan juga Kalimantan Timur. Blok Ambalat ini sudah menjadi kontroversi sejak lama, hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu yang pertama, keduanya mengklaim Blok Ambalat merupakan wilayahnya. Kedua, di daerah tersebut tidak ada batas negara yang jelas. Ketiga, melimpahnya sumber daya yang ada di daerah tersebut seperti, minyak bumi dan gas bumi.

Ketidakpastian batas wilayah kedua negara tersebut yaitu, Malaysia merupakan negara pantai, sedangkan Indonesia merupakan negara kepulauan. Malaysia menarik pangkal dari daratan utama Malaysia yaitu Serawak dan Sabah. Sebuah perbedaannya, Malaysia dirasa salah atau keliru dalam menyatakan daerah terebut sebagai miliknya. Malaysia menggunakan peta konsep tahun 1979 yang dijadikan dasar hukum atas sengketa daerah tersebut, peta tersebut tidak di akui oleh UNCLOS 1982 dikarenakan peta tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Awalnya Indonesia dan Malaysia pada tahun 1969 mengeksplorasi di dasar laut untuk menentukan Zona Ekonomi Eksklusif dan Kontinen. Pada tahun 1969 Indonesia dan Malaysia melakukan penandatanganan perjanjian Batas Landas Kontinen. Tetapi, pada tahun 1979 Malaysia mengklaim Blok Ambalat ke peta wilayahnya. Indonesia membantah akan adanya peta baru yang ditetapkan Malaysia tersebut. Indonesia dan Malaysia telah menjadi anggota UNCLOS, Indonesia telah menandatangani UNCLOS pada tahun 1985 dan Malaysia pada tahun 1996.

Proses Penyelesaian Yang Dapat Dilakukan

Suatu cara penyelesaian sengketa internasional dengan damai, yaitu dengan adanya negosiasi antara kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam perundingan tersebut. Negosiasi merupakan suatu cara yang paling dasar untuk penyelesaian perselisihan. Kedua negara dapat melakukan pembentukan kelompok negosiasi dan menjalin komunikasi yang baik antara pihak terkait.

Jika di lihat dari kedekatan antara kedua negara dan mengacu kepada aturan hukum internasional, penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan empat langkah yaitu,

1. Perundingan Bilateral, pada fase ini memberikan kepada kedua negara untuk mengajukan klaim atau argumentasinya terhadap wilayah yang disengketakan. Jika tidak tercapai kesepakatan untuk damai, Indonesia akan menggunakan pertimbangan pasal 47 UNCLOS 1982, yaitu bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan dapat menarik batas dengan pulau pulau terluar sebagai acuan batas wilayah. Sedangkan Malaysia akan mengacu pada argumen peta 1979.

2. Menetapkan wilayah sebagai status Quo, tahap ini, memungkinkan wilayah tersebut sebagai tempat untuk pencarian atau menjelajahi. Dengan begitu kedua belah pihak akan muncul rasa saling percaya satu sama lain.

3. Melalui ASEAN, dengan memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional High Council, tetapi Malaysia tidak akan mau jika menggunakan cara ini, dikarenakan negara lain tidak setuju dengan pengklaiman Malaysia terhadap Blok Ambalat.

4. Mahkamah Internasional (MI), untuk langkah solusi hukum non-politik. Jika memakai langkah ini sepertinya Indonesia tampak hati-hati, karena kasus Sipadan dan Ligitan. Tetapi, jika Indonesia memiliki bukti dan fakta fakta yang kuat, Indonesia berpeluang untuk dapat memenangkan persengketaan ini.

Penyelesaian Blok Ambalat

Penyelesaian negosiasi batas laut teritorial di laut Sulawesi atau di Selat Makassar setelah 18 tahun proses negosiasi dengan memilih jalan damai. Hal tersebut di sampaikan oleh Joko Widodo dalam keterangan pers bersama Perdana Menteri Malaysia, Sri Anwar Ibrahim setelah pertemuan bilateral antara kedua negara di Putra Jaya pada Kamis, 8 Juni 2023. (dikutip dari liputan6.com). Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai untuk mencegah dan menghindari adanya konflik yang bisa terjadi dan dapat memicu peperangan di antara kedua negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.



Sumber:Republika