Melihat Infrastruktur Pendukung Kendaraan Listrik

LalangBuana, Pemerintah resmi memberi insentif bagi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan mobil listrik mulai dari Rp 25 juta per unit.


Insentif saja tentu tidak cukup. Kendaraan listrik tempat nyetrum atau ganti baterai kendaraan. Berikut perbandingan jumlah kendaraan listik dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).


 


>> Penjualan Kendaraan Listrik


Motor: 15.000 unit


Mobil: 8.000 unit


 


>> Jumlah SLPKLU dan SPBKLU PLN


(per medio Maret 2023)


SPKLU: 616 unit


SPBLU: 1.056 unit


 


Sumber: PLN, Kemenko Marves


 

sumber : Tim Infografis



Sumber:Republika