Foto: Republika/Thoudy Badai
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
LalangBuana,JAKARTA — Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = "//connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1&appId=417808724973321&version=v2.8";
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, 'script', 'facebook-jssdk'));
Sumber:Republika