Majelis Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara

Foto: Republika/Thoudy Badai

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 8 tahun penjara.

LalangBuana,JAKARTA — Ekspresi terdakwa Kuat Maruf usai mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman penjara 15 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.



Sumber:Republika