Kemenag Tampung Usulan Setoran Haji dengan Standar Emas

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani menjelaskan, usulan setoran biaya haji dengan standar emas. Menurut dia, pihaknya memang membutuhkan berbagai masukan dari kalangan masyarakat untuk memudahkan jamaah haji.


“Kita tampung semua usulan masyarakat dalam rangka rasionalisasi keuangan haji. Sangat dibutuhkan masukan-masukan dari masyarakat,” ujar Jaja saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).


Namun, menurut dia, usulan setoran biaya haji dengan standar emas tersebut tidak bisa direalisasikan begitu saja. Karena, kebijakan terkait biaya haji harus dikomunikasikan juga dengan Komisi VIII DPR RI.


“Kalau sekadar wacana no problem, tapi kan kalau berkaitan dengan keputusan biaya haji itu kan bersama-sama dengan Komisi VIII DPRI RI,” ucap Jaja. 


Dia mengatakan, usulan terkait setoran haji banyak sekali. Dalam diskusi tentang BPIH di Kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu, menurut dia, juga muncul usulan agar setoran haji dinaikkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta. 


“Sebagai wacana ya kita tampung. Adapun nanti mungkin pembahasan ke depan sebagai bahan pertimbangan bisa juga kita masukkan, bahan untuk memperkaya untuk memudahkan jamaah. Itu kan solusi alternatif,” kata Jaja. 


Jaja menambahkan, jika ingin direalisasikan usulan tersebut juga harus dikaji dulu pembagian perolehan hasilnya. “Itulah yang mungkin perlu kita kaji bersama. Ini kan usulan. Nanti setelah usulan itu masuk, nanti kita cari keuntungan dan kerugiannya, kira-kirq apa sih kemaslahatannya untuk umat,” jelasnya. 


Sebelumnya, Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pusat M Nizarul Alim mengusulkan setoran awal haji bisa dilakukan dalam bentuk standar emas. Nantinya, calon jamaah haji bisa membayar atau menabung di bank syariah yang memiliki tabungan emas.


“Sekarang, hampir setiap bank syariah menawarkan tabungan emas, itu bisa menjadi solusi. Setoran haji bisa dalam bentuk standar emas walaupun sifatnya adalah menabung,” kata dia dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha’ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk Ekosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).


Mengenai istithaah, ia menyebutkan, biaya perlu disesuaikan secara perlahan dengan penurunan nilai mata uang rupiah yang digunakan sebagai tolok ukur setoran awal. Hal itu tidak dilihat pada saat keputusan penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).


 



Sumber:Republika