Ini Adab Berkendara dengan Sirene dan Lampu Isyarat

LalangBuana, JAKARTA — Patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan kewajiban setiap muslim kepada otoritas.


Di mana aturan tersebut diberlakukan agar lalu lintas lancar, memitigasi keselamatan berkendara, terhindar dari yang merugikan atau mencelakakan (maslahah mursalah). Dan, karena tanggung jawab untuk memitigasi dari risiko kecelakaan (hifdzun nafs dan hifdzul maal).


Lalu bagaimana bila masyarakat yang menggunakan sirine tersebut bukan sebagai otoritas? Apakah boleh? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.


 


 


Videografer | Surya Dinata, Sadly Rachman


Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo



Sumber:Republika