Fakta Eksistensi Hukum Adat Indonesia di Era Modern


Image

Regina Clara Palwa



Lainnnya | Monday, 03 Jul 2023, 00:32 WIB

sumber : https://www.instagram.com/p/Bmj_PrMhYLb/?utm_source=ig_web_copy_link

Indonesia. Ketika kita mendengar kata tersebut, tentu saja yang terlintas di benak kita ialah sebuah negara kepulauan yang sangat luas dan memiliki banyak sekali penduduk di dalamnya. Negara yang memiliki 38 provinsi, 17.504 pulau, 700 lebih bahasa, serta kurang lebih 1.340 suku bangsa ini, tidak akan pernah luput dengan kata “adat istiadat” dan “hukum adat” nya. Hal ini sangatlah kental dengan keberadaan suku di Indonesia itu sendiri. Sudah sejak lama pada jaman nenek moyang bahkan sebelum bangsa asing datang ke Indonesia, adat istiadat serta hukum adat telah terbentuk dengan sendirinya sebagai akibat dari berbagai norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis, dan pada akhirnya membentuk sebuah kebiasaan yang terjadi terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Hal inilah yang menimbulkan sebuah kepercayaan dan keyakinan untuk melakukannya. Masyarakat dulu percaya, bahwa dengan melakukan sebuah tradisi atau hukum adat yang ada di daerah asalnya, akan membawa efek baik, keberkahan bagi siapapun yang melakukannya dan apabila dilanggar, maka akan ada konsekuensi yang harus dibayarkan.

Tujuh puluh tujuh tahun, Indonesia telah merdeka. Waktu berjalan dengan begitu cepatnya. Sudah banyak hal yang berubah dan modernisasi telah memasuki Indonesia. Di tahun 2023 ini, kata “modern” sudah tidak asing lagi. Banyak budaya luar yang telah bercampur dengan budaya Indonesia. Segala teknologi dan kehidupan di Indonesia berkembang pesat dan semakin lama semakin maju. Namun, terdapat pula efek negatif yang ditimbulkan oleh adanya modernisasi, ialah hukum adat Indonesia yang keberadaannya saja saat ini sampai dipertanyakan.

Kita memiliki hukum adat yang sangat berlimpah dan beragam di setiap daerahnya. Meskipun di era modern saat ini, daerah-daerah yang terkenal kental akan budayanya masih menerapkan hukum adat tersebut. Contoh yang terkenal dan sering kita dengar hingga saat ini ialah orang-orang jawa meyakini hukum adat terkait dengan penghitungan kalender berdasarkan penanggalan jawa ketika mereka akan mengatur sebuah acara besar. Kemudian di Bali terdapat juga hukum adat awig-awig di desa Pakraman, serta di Aceh adanya hukum bertingkat sesuai ketidakadilannya. Namun, sebenarnya masih banyak hukum adat yang terdengar asing di telinga kita seperti hukum adat yang ada di Kalimantan yaitu hukuman saut, satanga` baar (memiliki dampak cacat seumur hidup atau luka parah bagi pelaku), baar (keputusan yang dilakukan ketika si pelaku menyebabkan kematian seseorang) dan masih banyak lagi hukum adat di seluruh daerah Indonesia.

 

Jika kita sadari, saat ini banyak generasi muda yang tidak mengetahui apa itu “hukum adat” atau sekedar bagaimana adat istiadat daerahnya. Bahkan yang lebih parahnya lagi, ada diantara mereka yang seakan-akan acuh tak acuh terhadap eksistensi hukum adat itu sendiri, tidak mau melestarikannya karena dianggap hal itu hanyalah takhayul, sudah terlalu kuno dan lebih memilih untuk mengikuti budaya westernisasi yang telah masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan hukum adat sebagai sumber hukum positif bagi bangsa Indonesia dan membuat sebuah peraturan yaitu pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Serta mengesahkan berbagai peraturan terkait hukum adat berdasarkan masing-masing daerah.

Jika di lihat dari sisi lain, kita bisa memanfaatkan era modern ini untuk memperkenalkan hukum adat atau budaya-budaya yang ada di Indonesia ke seluruh negara hingga ke mancanegara melalui teknologi modern, agar hukum adat itu sendiri tidak dipertanyakan keberadaannya. Kita bisa melanjutkan atau ikut bergabung dalam sebuah organisasi/kelompok yang telah lebih dulu bergerak untuk turun ke daerah-daerah tujuan dan melakukan dokumentasi yang akan disebarluaskan ke media sosial maupun media massa, melakukan sosialisasi atau penyuluhan pada masyarakat sekitar mengenai pentingnya melestarikan hukum adat, serta melakukan ide-ide kreatif dan inovasi dari pemikiran generasi muda. Dengan beberapa gerakan tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia lebih bisa menyebarluaskan, melindungi, melestarikan serta mempertahankan eksistensi hukum adat di Indonesia agar tidak punah.

Untuk keberlanjutan hidup hukum adat di Indonesia. Kita sebagai masyarakat Indonesia, harus dengan bangga ikut serta dalam melestarikan hukum adat dan menunjukkannya ke seluruh dunia tanpa berpikiran hal tersebut adalah kuno serta tanpa rasa malu. Kita tidak bisa hanya mengandalkan janji pemerintah saja atau sekedar menunggu pemerintah untuk bergerak. Kita harus bergerak. Semua berawal dari diri sendiri dan atas kemauan kita sendiri. Kalau bukan kita sebagai masyarakat Indonesia, lantas siapa lagi yang akan melestarikan dan mempertahankan eksistensi hukum adat di Indonesia. Nyatanya, hukum adat dapat digunakan sebagai sumber serta patokan untuk mengembangkan hukum nasional di Negara Republik Indonesia (NKRI) agar hukum nasional di Indonesia ini sesuai dengan keadaan yang ada dan adat istiadat yang telah lama sudah menjadi jati diri negara, tidak bergeser dan punah begitu saja karena era modern ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.



Sumber:Republika