Jokowi Setujui Pemberian Tukin 100 Persen untuk Pegawai BPKP


Presiden Joko Widodo (Jokowi).

LalangBuana, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini disampaikan Jokowi dalam sambutannya di acara peresmian pembukaan rakornas pengawasan intern pemerintah tahun 2023, Jakarta, Rabu (14/6/2023).


“Yang terakhir, ini yang seneng mesti banyak. Tadi Pak Ateh (Kepala BPKP) bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP. Pak Presiden gimana pak perpresnya sudah selesai belum? Saya sampaikan sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.


Jokowi mengatakan, pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai BPKP pun menjadi 100 persen. “Jadi 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah berencana mengubah rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah, kata dia, tidak akan menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama. Ia mengatakan, tunjangan kinerja hanya diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja yang baik.


“Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama,” kata Azwar Anas di rakornas pelaksanaan anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).


Azwar mengatakan, aturan perubahan rumusan pemberian tukin masih dalam pembahasan pemerintah. Rencananya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan.




Sumber:Republika