LalangBuana, JAKARTA— DPR RI bersama dengan pemerintah Pemerintah tengah menyusun perubahan kedua dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menuturkan hal-hal saja yang diatur dalam perubahan kedua UU ITE ini. Cepatnya perkembangan teknologi informasi membuat UU ITE harus mengalami penyesuaian.
“Tentu ini dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Pasal yang diubah merupakan pasal yang selama ini dianggap kontroversial, yaitu pasal-pasal konten ilegal,” kata dia dalam Webinar Aptika Kemkominfo di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dia juga menyampaikan DPR RI masih menerima masukan dari masyarakat dan mahasiswa terkait substansi UU ITE yang perlu diperbaiki pada perubahan kedua ini.
“Yang terpenting pengguna harus dilindungi, agar hak kita dijaga oleh negara,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Nurul menjelaskan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE merupakan undang-undang pertama yang secara khusus mengatur iklim dunia digital di Indonesia.
Apa manfaat Undang-udang ITE? Menjamin rasa aman dan kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
“Kita dilindungi undang-undang, negara hadir dalam hal ini. Dan yang kedua, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ini penting bagi para pelaku industri atau atau sektor bisnis yang mengandalkan teknologi,” ujar dia.
Dia menambahkan, selanjutnya adalah mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini berbagi kiat agar terhindar dari jerat UU ITE. Dia mengatakan, agar tidak terjadi pelanggaran dan ditindak, ada hal-hal yang perlu di perhatikan.
Yaitu sebarkan informasi yang telah terbukti kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan, sampaikan masukan dan kritik dengan sopan dan santun, dan jaga apa yang kalian upload di internet.
“Jangan sampai over-sharing, masih memiliki kekurangan, UU ITE terus akan diubah agar dapat menjadi produk hukum yang lebih baik,” ujar dia.
sumber : Antara
Sumber:Republika